0 Comments

Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama/riba?

Apabila sudah terlanjur hutang di bank dan berencana dilunasi dengan meminjam di Bank Syariah bagaimana hukumnya?

Terima kasih
Dari Tekun Sudarjana

Administrator Changed status to publish 2021-08-09