Pinjam di bank Syariah
Bagaimana hukumnya kalau kita utang di bank dengan tujuan mengembangkan usaha. Apakah ini termasuk hutang yang dilarang agama/riba?
Apabila sudah terlanjur hutang di bank dan berencana dilunasi dengan meminjam di Bank Syariah bagaimana hukumnya?
Terima kasih
Dari Tekun Sudarjana
Administrator Changed status to publish 2021-08-09